AGAM, METRO–Masyarakat Kabupaten Agam digemparkan dengan kemunduran Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dari jabatanya. Kemunduran itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Agam, pasalnya sebelum habis masa jabatanya ia sudah mengakhiri sebagai orang nomor dua di Kabupaten Agam.
Isu yang beredar di tengah masyarakat, ketidakharmonisan hubungan antara Bupati Agam dengan Wakil Bupati menjadi salah satu alasan Irwan Fikri memundurkan diri.
Namun belum jelas apa alasan Wakil Bupati itu mengundurkan diri, namun surat pengunduran dirinya sudah dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam.
Pengunduran itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Novi Irwan setelah dirinya mendapatkan surat melalui via whatsapp dari Sekretaris Dewan (Sekwan). Mendapatkan surat tersebut DPRD Agam akan menindaklanjuti pengunduran diri Irwan Fikri yang nantinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang mengakibatkan kepala daerah berhenti bertugas, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. “Diberhentikan itu kalau ada kasus hukum dan inkrah. Jadi undang-undang telah mengantisipasi hal seperti itu,”ujar Novi Irwan.
Adapun berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.