AGAM, METRO–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam gelar rapat kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar di Padang, Senin (31/1). Rapat tersebut digelar dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Agam.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Agam Zulhendrif Bandaro Labiah dihadiri Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, anggota Bamperda, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar Yeni Nel Ikhwan dan Tim dari Kemenkumham Sumbar.
Dalam pertemuan itu Zulhendrif mengatakan, rapat tersebut dalam membahas materi- materi muatan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar Yeni Nel Ikhwan mengatakan, pihaknya telah melakukan riset lapangan dimana terdapat beberapa saran baik dari guru agar dimasukkan mata pelajaran tentang muatan lokal.
“Pada kurikulum 2013, hampir seluruh kabupaten dan kota menghilangkan mata pelajaran tentang muatan lokal. Saat ini, Pemprov Sumbar sudah mengeluarkan Perda terkait dengan mata pelajaran muatan lokal,” ungkap Zulhendrif.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman mengharapkan, pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan benar-benar diperhatikan dari seluruh Aspek, di mana saat ini di dunia pendidikan masih banyak dinamika yang terjadi. “Kondisi di lapangan saat ini sudah banyak perda yang mengatur tentang pendidikan namun belum memberi hasil yang maksimal. Kita berharap perda ini nantinya dapat menjadi pedoman sehingga menghasilkan generasi-generasi yang berkualitas dari Kabupaten Agam,” ujar Suharman. (pry)