Bupati Solok Gusmal mengatakan, Program Keluaga Harapan (PKH) yang digagas pemerintah merupakan program yang bukan hanya fokus pada penyaluran bantuan saja. Akan tapi lebih kepada bagaimana agar keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mengelola bantuan untuk memperbaiki kesejahteraan hidup. Melalui, Kelompok Usaha Bersama (KUBe), diharapkan agar KPM bisa memulai usaha kecil-kecilan dari bantuan yang didapat dari pemerintah. Menurutnya di Kabupaten Solok sudah ada beberapa KPM yang telah graduasi (tidak lagi tergolong Keluarga Miskin, lepas dari bantuan).
“Di Kabupaten Solok pada tahun 2019 ini sudah ada 40 KPM yang telah graduasi, artinta jumlah penerima bantuan berkurang 40 KPM, kita harap kedepannya ada lagi yang sudah mandiri,” sebut Gusmal.
Gusmal mengharapkan, peran aktif nagari untuk mengawal data agar warganya yang tidak mampu bisa diusulkan masuk basis data terpadu (BDT) sebagai penerima bantuan sosial. Sehubungan dengan pelaksanaan BPNT di Kabupaten Solok, Gusmal meminta tim pelaksana seperti tim koordinasi Bansos Pangan, dinas sosial, Korteks, TKSK dan PKH serta pihak terkait lainya untuk bekerja secara maksimal dalam melaksanakan program ini.
“Kepada kepala Bulog saya berharap agar penyaluranya bantuan beras ke masyarakat penerima bantuan supaya kualitasnya terjaga dan jangan sampai terlambat,” kata Gusmal.
Gusmal mengimbau, seluruh camat, walinagari, TKSK, dan pendamping PKH agar segera mensosialisasikan program BPNT ini Kepada Masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, komunikasi dengan KPM tentang program e-warong, sangat vital dalam menyampaikan bahwa pemerintah sengaja menyediakan e-warong untuk mengantisipasi bantuan digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, e- warong bisa memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat yang tadinya tidak melek teknologi, menjadi melek teknologi. Melalui sistem pembayaran elektronik, masyarakat mengetahui adanya pembayaran digital.
Kemudian, ia menegaskan untuk penerima bantuan sosial dari pemerintah, apapun itu bentuknya ia mengharapkan bantuan-bantuan tersebut digunakan sesuai fungsinya, dan diharapkan masyarakat mempergunakan bantuan tersebut untuk modal usaha, sehingga nantinya keluarga yang berstatus KPM bisa beralih ke non KPM, dan tidak menerima bantuan lagi.
Gusmal meminta Dinas Sosial dan para pendamping PKH, untuk terus memprioritaskan mengubah mindset atau pola pikir para keluarga miskin, bagaimana untuk efektif dalam memanfaatkan bantuan. Sebanyak 74 Elektronik Warong Gotongroyong (E-Warong) tersebar diseluruh nagari di daerah Kabupaten Solok.
“Kita sudah miliki 74 e-warong, satu e-warung tiap nagari, ada yang berupa warung, ada yang berupa mobil/stand, dan ada juga juga rumah sebagai operasionalnya, yang diberi spanduk, agar orang tahu,” kata kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Yandra Prasat, Minggu (20/10).
Dijelaskan, BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM), senilai Rp 110.000 per KPM. Melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan Pangan (Beras dan Telur) dipedagang bahan pangan, yamg dinantinya sebagai fasilitatornya disebut e-warong, yang bekerja sama dengan Bank Penyalur.
Menurut Yandra, penetapan e-warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur (Bank BRI) dengan kriteria memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas. Kemudian memiliki sumber penghasilan yang utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan.
Memiliki jaringan informasi dan kerjasama antar agen/pemasok bahan pangan, salah satunya adalah menjual Beras dan/atau telur sesuai harga pasar.”Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa membeli kebutuhan keluarga di e-warong tersebut, serta juga agar bantuan itu efektif dan sesuai fungsinya,” katanya.
Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan hasil pemutakhiran BDT di tahun 2015, penerima Bansos Pangan di Kabupaten Solok berjumlah sebanyak 20.545 KPM dengan rincian Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak13.463 keluarga penerima manfaat (KPM), dan Non PKH sebanyak 7.082 KPM. Sedangkan jumlah keluarga kategori kurang mampu di Kabupaten Solok sebanyak 39.608 KK yang terdiri dari 167.131 jiwa (data per Juli 2019). (vko)