SOLSEL, METRO – Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dokumen kepedudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) telah menerapkan tanda tangan elektronik serta Short Message Service (SMS) Auto Reply atau Balasan SMS Otomatis terkait informasi dan pengaduan pelayanan di kantor itu.
Kepala Dinas Dukcapil Solsel, Efi Yandri mengatakan, penandatanganan akte kelahiran, kartu keluarga, serta urat keterangan pindah warga megara Indonesia (SKP WNI) sudah dilaksanakan secara elektronik semenjak April 2019 lalu. Sedangkan SMS Layanan telah dioperasikan sejak akhir Mei 2019 silam.
“Hal ini, jika dengan tanda tangan elektronik, dokumen kependudukan yang diminta bisa ditandatangani segera, walaupun kepala dinas sedang tidak berada di tempat,” ujar Efi Yandri.
Menurutnya, keberadaan SMS Auto Reply dan sms layanan pengaduan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menerima informasi terkait persyaratan dan juga menyampaikan keluhannya dalam pelayanan di Dinas Dukcapil ini.
“Untuk info persyaratan silahkan kirim sms ke dengan format tertentu ke nomor 082381228838. Misalkan ketik akta kelahiran, kirim ke nomor diatas. Maka masyarakat akan mendapatkan sms jawaban secara otomatis terkait persyaratan pembuatan Akta Kelahiran. Atau ketik Info KK untuk informasi persyaratan Kartu Keluarga,” ungkap Efi Yandri.
Dijelaskan, untuk pelayanan informasi dan keluhan pelayanan juga bisa dikirimkan ke nomor layanan diatas. Bisa dikirim dalam waktu 24 jam, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya maksimal dalam waktu 14 hari. “Kami akan berusaha membalas secepatnya, setidaknya 14 hari setelah SMS dikirimkan akan ditindak lanjuti,”jelas Efi Yandri.
Dikatakan, untuk layanan informasi dan pengaduan formatnya bebas, yang penting bahasanya sopan dan dilengkapi dengan identitas.
“Contoh sms, kapan kami bisa cetak KTP-el Bapak/Ibu? Kemudian kirimkan ke nomor layanan diatas,” tutur Efi Yandri.
Dia menyebutkan, bahwa untuk layanan pembuatan akta kelahiran secara Online sudah dilaksanakan sejak 1 Agustus lalu. Pembuatan akta kelahiran kini bisa lebih mudah karena, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program layanan akta kelahiran online.
Layanan ini memungkinkan masyarakat membuat akta kelahiran sendiri melalui situs online yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Dengan layanan ini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran. Masyarakat bisa membuat dan mencetak sendiri,” sebut Efi Yandri. Dijelaskannya, angka pencatatan akta kelahiran di Solsel masih berada dibawah target nasional, dimana data per 31 Desember 2018, penduduk Kabupaten Solsel berumur 0-18 tahun mencapai 62,6 ribu orang, sedangkan yang telah mempunyai akta kelahiran sekitar 46,8 ribu dan yang belum mempunyai akta kelahiran mencapai 15,7 ribu orang.
“Rendahnya angka akta kelahiran di Solsel salah satunya karena masyarakat belum memahami pentingnya kepemilikan akta kelahiran,” ungkap Efi Yandri.
Di samping itu, kondisi geografis dan kurangnya keterlibatan pemerintah tingkat rendah masih minim. Dengan adanya layanan online ini, diharapkan masyarakat Solsel lebih mudah untuk membuat akta kelahiran, dan target capaian pencatatan akta kelahiran di Solsel bisa melebihi target nasional. “Layanan Online ini berbasis teknologi informasi, artinya bisa dilakukan dimana saja sepanjang ada jaringan internet dan tidak perlu antri sebagaimana pelayanan di kantor,”katanya.
Menurutnya, layanan akta kelahiran online akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena bisa dilakukan di rumah, jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran.
“Dukcapil ikut senang dengan adanya layanan ini, tentu ini akan lebih efesien dan efektif bagi pelayanan, disamping itu akan memangkas birokrasi dan kinerja sumber daya manusia di kantor akan meningkat,” sebutnya, dimana berharap Pemerintahan Nagari bisa segera mengaplikasikan layanan ini.
Layanan online pencatatan akta kelahiran ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat akta kelahiran. “Sekarang baru ada pembuatan akta kelahiran online, kedepan 23 jenis layanan pencatatan kependudukan akan bersifat online,”tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk membuat akta kelahiran, masyarakat bisa menggunakan laptop atau smartphone dan memiliki akses internet yang memadai. Alur pembuatan akta kelahiran secara online masyarakat cukup melakukan registrasi pada situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ dan mengisi formulir dan mengunggah persyaratan. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan, jika memenuhi syarat, Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran secara elektronik.
“Pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan sebelumnya dan bisa langsung mencetak akta kelahirannya dari manapun, termasuk di rumah,” ujarnya. (afr)