SOLOK, METRO – Sebanyak 265 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Laing, Solok, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Surat Keputusan (SK) pengurangan masa hukuman itu diserahkan langsung Wakil Walikota Solok Reinier.
Dari data yang ada di Lapas Klas II B Solok, jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 432 orang. Mereka terdiri dari tahanan titipan 88 orang, dan narapidana sebanyak 344 orang. Namun, untuk tahun ini diakui Kalapas klas II B Solok Karto Rahardjo pihaknya mengusulkan, sebanyak 265 orang untuk mendapatkan remisi umum.
Wakil Wali Kota Solok Reinier, ketika menyerahkan SK remisi bagi warga binaan di Lapas klas II B Solok mengatakan, peristiwa Proklamasi Kemerdekaan negara Indonesia merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dan sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99/ 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174/1999 tentang Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana).
Pemberian remisi, lanjut Reinier, seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia,” ujarnya.
Reinier menyebutkan, kondisi Lapas mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas yang kelebihan penghuni di atas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan. Bahkan terkadang menjadi alasan terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas. Ia berharap dapat dilakukan pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dapat mengurangi hal-hal negatif yang kemungkinan terjadi di Lapas.
Dalam melakukan pembinaan dari keterangan Karto Rahardjo, pembinaan kepribadian warga binaan dilakukan dengan cara salah satunya sholat berjamaah, baca alquran, penyuluhan agama, serta melakukan pembinaan kemandirian seperti pelatihan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Lapas Kelas II B Laing juga telah dilengkapi dengan CCTV yang telah berhasil mempermudah pengawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Karto juga mengapresiasi Pemko dan Pemkab Solok atas perhatian yang sangat besar kepada Lapas.
“Semoga kerjasama dan dukungan yang diberikan selama ini akan terus berjalan baik untuk ke depan,” sebutnya. (vko)