PESSEL, METRO – Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -74 tahun 2019 ini, telah mengusulkan pemberian remisi kepada 40 orang narapida yang dibina di Rutan kelas IIB Painan. Para narapidana mendapatkan remisi tersebut yaitu, Narkoba, Pencurian, Perampokan, Perlindungan anak, kehutanan, Perbankan.
Hal itu dikatakan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan Sahudirman, remisi 17 Agustus pada Narapidana ini diisulkan ke Direktur Jendral Pemasyarakatan Jakarta, melalui sistem online. Ada 40 Napi diusulkan pada HUT RI kali ini.
“Kita baru usulkan sebanyak 40 Napi, tapi semua tergantung dari Pusat,” tegas Sahudirman, Rabu (7/8)
Karutan Kelas IIB Painan itu menjelaskan, Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi sesuai ketentuan Undang – Undang adalah minimal telah menjalani enam bulan masa tahanan. Khusus, Narapidana perkara Korupsi tidak mendapatkan remisi, hal ini dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.
Sampai saat ini dirinya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Direktur Jendral Pemasyarakatan Jakarta. (rio)