TANAHDATAR, METRO – Sidang paripurna DPRD Tanahdatar, Sabtu (27/7) dengan agenda nota jawaban Bupati Tanahdatar, terhadap pandangan umum fraksi tentang Ranperda APBD Perubahan tahun 2019.
Terkait dengan pertanyaan fraksi partai Persatuan Pembangunan tentang mengapa terjadi penurunan penerimaan pajak, Bupati Irdinansyah menjelaskan, target induk pendapatan pajak yang semula 22.615.342.000 menjadi 22.514.797.047,96. Terjadi penurunan sebesar 100 juta rupiah lebih. Penurunan ini berasal dari pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Sementara kata Bupati, peningkatan juga terjadi dari pajak hotel, dan pajak penerangan jalan, sedangkan pajak restoran, pajak hiburan, pajak BPHTB menurut bupati tidak terjadi perubahan.
Terjadinya penurunan pendapatan pajak ini menurutnya disebabkan oleh rendahnya realisasi pencapaian masing-masing pajak tersebut sampai dengan akhir Juni 2019. Tentang penurunan pendapatan retribusi dari target semula sebesar Rp.12.840.977.000 menjadi Rp.12.697.114.100 atau turun sebesar Rp.143.862.900, penurunan ini menurut Bupati berasal dari retribusi jasa umum dari target Rp.2.416.297.600 menjadi Rp.2.146.311.500.
Sedangkan untuk retribusi jasa usaha terjadi peningkatan dari target semula sebesar Rp.9.994.906.400 menjadi Rp.10.118.052.600, pada retribusi tertentu juga mengalami peningkatan dari target semula sebesar Rp.429.773.000 naik menjadi Rp.432.750.000.
Retribusi jasa umum mengalami penurunan berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor
Terjadinya penurunan ini disebabkan oleh pemungutan retribusi sampah pada tahun 2017 dilaksanakan atas kerja sama dengan PDAM dan sejak tahun 2018 kerja sama tersebut dihentikan sehingga sangat berpengaruh pada pendapatan retribusi persampahan dan kebersihan. Sedangkan penurunan pada retribusi pelayanan pasar terjadi karena tidak terealisasinya rencana kenaikan tarif. (ant)