MENTAWAI, METRO – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Goisooinan, Kecamatan Sipora Utara digelar Rabu (24/4). Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung, umum dan bersih yang bertempat di aula kantor Desa Goisooinan.
Pemilihan calon ketua BPD tersebut masyarakat Desa Goisooinan turut ikut serta dalam pemilihan ketua baru BPD. Pesta demokrasi yang baru pertama kali diselenggarakan secara langsung, umum dan bersih (luber) di kantor desa Goisooinan pada Rabu (24/4) itu dimenangkan oleh Jaibi Sakerebau dengan jumlah 778 pemilih terbagi di 2 TPS ada 19 calon untuk BPD untuk 4 kursi yang di rebut oleh kandidat.
Pada acara tersebut, BPD terpilih Jaibi Sakerebau mengatakan, perlu adanya kerja sama antara pihak terkait untuk menjadikan Desa Goisooinan menjadi desa wisata. Disamping itu perlu membangun komunikasi antara pihak dinas pariwisata.
”Salah satunya persediaan lahan masyarakat untuk tempat pariwisata, tentunya dibutuhkan komitmen dengan aparatur desa. Dengan adanya kesepakatan itu dikatakannya tidak menginginkan ada masyarakat yang kecewa,” ungkap Jaibi.
Ditempat yang sama, BPD terpilih Selsius mengatakan, melihat masa lalu sebagai pedoman untuk ke depan perlunya kesepakatan bagi warga yang punya lahan untuk menciptakan tata ruang daerah yang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat.
”Untuk menuju perubahan, kita perlu bekerja sama dengan merangkul semua elemen tujuan untuk menuju desa maju,” tukas Selsius.
Disamping itu, panitia penyelenggara pemilihan BPD Desa Goisooinan, Alfiderjon mengatakan, untuk saat ini suara terbanyak diwilayah TPS 1 diperoleh Jaibi Sakerebau dengan jumlah suara 61 dan suara terbanyak 2 diperoleh Selsius dengan jumlah 45 suara.
Ketua Panitia Pemilihan ketua BPD Desa Goisooinan mengatakan Pemilihan BPD secara langsung ini, diklaim sebagai pelaksanaan pemilihan terbaru dan pertama layaknya pemilihan umum legislatif (Pileg). Mereka yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak oleh warga untuk menyampaikan hak pilihnya.
Pemilihan BPD secara langsung ini, sebagai upaya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Rabu (24/04). Selain itu juga, imbuhnya, pemilihan BPD berdasarkan pasal 72 (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pengisian Keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis.
“Oleh karena itu, pelaksanaanya harus melalui proses pemilihan secara langsung, atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan,” jelasnya kemaren. (s)