Ia menjelaskan, penetapan besaran pengeluaran dana kampanye bisa mendapatkan kepastian, jika telah laksanakan rapat koordinasi.bersama Lo kedua paslon. Dan, partai politik pengusul.
Untuk batasan penerimaan dana kampanye paslon, Syafrijal Chan memaparkan, pasangan calon ( tidak terbatas) batasan ( tidak terbatas), Parpol Pengusul ( tidak terbatas) batasan ( tidak terbatas), Parpol Non Pengusul (Rp.750.000.000) batasan ( tidak terbatas), perseorangan (Rp. 75.000.000) batasan (Rp.75.00.000) dan Bada Usaha Swasta (Rp.750.000.000) batasan (Rp.750.000.000).
Lebih lanjut, Syafrijal, empat agenda besar dalam beberapa hari diselenggaran oleh KPU Pesisir Selatan, pertama Tanggal 22 penetapan Paslon, dilanjutkan tanggal 23 pengundian no urut pasangan calon dan deklarasi kampanye damai, pelaporan dana kampanye dan pembentukan KPPS. (rio)