PESSEL METRO–Dalam rangka mewujudkan Sitkamtibamas yang kondusif Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra, SH, MH, Lakukan beberapa langkah antisipasi. Jum’at siang 20 September 2024.
Kali ini bersama PT. Amartha diwilayah hukumnya terkait “Fraud” memberikan pandangan hukum kepada karyawannya di Kantor perusahaan tersebut.
Kapolsek sebagai narasumber dimana sebelumnya permintaan perusahaan tersebut memberikan pandangan hukum, terutama aspek-aspek hukum yang terjadi bila karyawan melakukan Fraud terhadap perusahaan dimaksud.
Hal itu dihadiri oleh Kepala PT. Amartha Kec. Koto XI Tarusan, Kec. IV Jurai dan Kec. Bungus Teluk Kabung Kota Padang beserta puluhan karyawannya yang berjalan dengan lancar dan sukses.
Fraud adalah tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Fraud dapat terjadi di dalam maupun di luar perusahaan.
Beberapa contoh fraud yang bisa terjadi di lingkungan organisasi, antara lain:
Korupsi, Pencucian uang, Pencurian data, Penyalahgunaan wewenang, Gratifikasi, Penyimpangan aset.
Fraud dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar dan merusak reputasi perusahaan. Di sektor publik, fraud dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan fraud, antara lain: Tekanan ekonomi, Keserakahan pribadi, Pemenuhan kebutuhan mendesak.
Untuk mencegah fraud, perusahaan dapat bekerja sama dengan auditor atau pihak eksternal untuk melakukan langkah preventif. (rls)