“Ke depan, Saya berharap dan mengimbau
Pemerintah Nagari ataupun KAN untuk menginventarisir aset tanah ulayat yang sekiranya akan disertipikatkan, Insya Allah, Pemerintah akan membantu biaya pengurusannya,” tukas Eka Putra.
Sebelumnya pada pembukaan acara International Meeting and Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kegiatan tersebut menjadi sarana di kementeriannya untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pentingnya keterlibatan seluruh pihak melakukan pendaftaran tanah ulayat.
“Dengan program ini, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Dan dengan inilah dilakukan sebagai bentuk upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat,” sampainya.
Sementara Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnedi menyampaikan konferensi internasional menjadi sarana tukar informasi dan pengetahuan tentang implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Dan kegiatan ini juga dihadiri utusan dari Thailand, Malaysia, Philipina dan Timor Leste,” pungkasnya. (ant)