Asril menuturkan, ke 16 WBTb Sumbar yang diusulkan dalam forum sidang penetapan WBTbI tahun 2024, diantaranya adalah Tari Piriang Lampu Togok Kota Solok, Rabab Darek Payakumbuh dan Bareh Randang dari Kota Payakumbuh.
Kemudian ada juga Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau Kab. Dharmasraya, Baombai Kab. Sijunjung, Silek Galombang Duo Baleh Kab. Tanah Datar, Mangajian Padi Nagari Supayang Kab. Solok, Limau Baronggeh Kota Padang, Saluang Pauah Kota Padang, Batagak Kudo-Kudo Kab. Padang Pariaman dan Lomang Tungkek Kota Sawahlunto.
Selanjutnya, ada Katumbak Kab. Padang Pariaman, Busana Pengantin Kurai V Jorong Kota Bukittinggi, Karupuak Sanjai Kota Bukittinggi, Kabit Kep. Mentawai dan Bakpo Nan Saraf Kab. Sijunjung.
Asril menegaskan, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan, bersama berkomitmen untuk melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan seluruh karya budaya yang ada bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat.
Salah satu upaya pelestarian terhadap WBTbI, pada tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda /Intangible Cultural Heritage Festival (ICHF), yang menampilkan karya mulai dari tingkat local, regional dan internasional.
“Upaya pelindungan dilakukan dengan publikasi, meningkatkan ekosistem kebudayaan dan penguatan aspek ekonomi sosial budaya masing-masing WBTb Sumbar yang telah dinyatakan sebagai WBTb Indonesia,” pungkasnya. (fan)