PADANG, METRO–Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah kabupaten dan kota serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) Wilayah III Provinsi, sebanyak 16 warisan budaya takbenda (WBTb) dari Sumbar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dalam Sidang Penetapan WBTbI tahun 2024, yang berlangsung pada 19-24 Agustus 2024 di Jakarta.
Hingga tahun ini sudah ditetapkan 112 (seratus duabelas) WBTb Sumatera Barat menjadi WBTb Indonesia. Penetapan 16 WBTbI Sumbar ini, menurut Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jefrinal Arifin, menambah khazanah warisan budaya yang perlu untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi masyarakat sekaligus dapat meningkatkan ekosistem kebudayaan (Culture & Heritage) dalam pemajuan kebudayaan.
Penetapan ini tambah Jefrinal, juga membuktikan bahwa Sumatera Barat merupakan provinsi yang kaya akan warisan budaya, memiliki potensi besar di bidang kebudayaan, dan sekaligus menjadi tanggung jawab baru bagi pemerintah provinsi dan kab/kota untuk mempertahankan dan memastikan warisan budaya ini tetap ‘hidup’ di tengah-tengah masyarakat penganutnya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, melalui Pemerintah Kabupaten/Kota, para maestro, pelaku Budaya dan BPK Wilayah III Sumbar yang telah bekerja keras berupaya maksimal dan bersinergi dalam melengkapi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud Ristek, untuk kelengkapan penetapan sebagai WBTb Indonesia,”ungkap Jefrinal.
“Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota, tapi juga kebanggan bagi masyarakat Sumbar. Sekaligus merupakan sebuah tanggung jawab untuk melakukan pelestarian terhadap karya budaya yang telah ditetapkan secara nasional,” lanjut Jefrinal.
Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Asril menambahkan, pengusulan WBTb merupakan salah satu strategi pelestarian kebudayaan asli daerah. Langkah ini, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya tradisional masyarakat dari ancaman kepunahan.
“Dengan dinyatakan sebagai WBTb Indonesia, ragam budaya asli Sumatera Barat yang kita ajukan telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional,” ucapnya.
Asril menuturkan, ke 16 WBTb Sumbar yang diusulkan dalam forum sidang penetapan WBTbI tahun 2024, diantaranya adalah Tari Piriang Lampu Togok Kota Solok, Rabab Darek Payakumbuh dan Bareh Randang dari Kota Payakumbuh.
Kemudian ada juga Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau Kab. Dharmasraya, Baombai Kab. Sijunjung, Silek Galombang Duo Baleh Kab. Tanah Datar, Mangajian Padi Nagari Supayang Kab. Solok, Limau Baronggeh Kota Padang, Saluang Pauah Kota Padang, Batagak Kudo-Kudo Kab. Padang Pariaman dan Lomang Tungkek Kota Sawahlunto.
Selanjutnya, ada Katumbak Kab. Padang Pariaman, Busana Pengantin Kurai V Jorong Kota Bukittinggi, Karupuak Sanjai Kota Bukittinggi, Kabit Kep. Mentawai dan Bakpo Nan Saraf Kab. Sijunjung.
Asril menegaskan, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan, bersama berkomitmen untuk melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan seluruh karya budaya yang ada bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat.
Salah satu upaya pelestarian terhadap WBTbI, pada tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda /Intangible Cultural Heritage Festival (ICHF), yang menampilkan karya mulai dari tingkat local, regional dan internasional.
“Upaya pelindungan dilakukan dengan publikasi, meningkatkan ekosistem kebudayaan dan penguatan aspek ekonomi sosial budaya masing-masing WBTb Sumbar yang telah dinyatakan sebagai WBTb Indonesia,” pungkasnya. (fan)