PADANG, METRO–Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah kabupaten dan kota serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) Wilayah III Provinsi, sebanyak 16 warisan budaya takbenda (WBTb) dari Sumbar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dalam Sidang Penetapan WBTbI tahun 2024, yang berlangsung pada 19-24 Agustus 2024 di Jakarta.
Hingga tahun ini sudah ditetapkan 112 (seratus duabelas) WBTb Sumatera Barat menjadi WBTb Indonesia. Penetapan 16 WBTbI Sumbar ini, menurut Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jefrinal Arifin, menambah khazanah warisan budaya yang perlu untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi masyarakat sekaligus dapat meningkatkan ekosistem kebudayaan (Culture & Heritage) dalam pemajuan kebudayaan.
Penetapan ini tambah Jefrinal, juga membuktikan bahwa Sumatera Barat merupakan provinsi yang kaya akan warisan budaya, memiliki potensi besar di bidang kebudayaan, dan sekaligus menjadi tanggung jawab baru bagi pemerintah provinsi dan kab/kota untuk mempertahankan dan memastikan warisan budaya ini tetap ‘hidup’ di tengah-tengah masyarakat penganutnya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, melalui Pemerintah Kabupaten/Kota, para maestro, pelaku Budaya dan BPK Wilayah III Sumbar yang telah bekerja keras berupaya maksimal dan bersinergi dalam melengkapi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud Ristek, untuk kelengkapan penetapan sebagai WBTb Indonesia,”ungkap Jefrinal.
“Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota, tapi juga kebanggan bagi masyarakat Sumbar. Sekaligus merupakan sebuah tanggung jawab untuk melakukan pelestarian terhadap karya budaya yang telah ditetapkan secara nasional,” lanjut Jefrinal.
Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Asril menambahkan, pengusulan WBTb merupakan salah satu strategi pelestarian kebudayaan asli daerah. Langkah ini, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya tradisional masyarakat dari ancaman kepunahan.
“Dengan dinyatakan sebagai WBTb Indonesia, ragam budaya asli Sumatera Barat yang kita ajukan telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional,” ucapnya.