Ada tiga jenis tanggapan yang dapat disampaikan: Pertama, mendaftarkan nama jika belum tercantum dalam DPS. Kedua, mengoreksi data jika terdapat kekeliruan. Ketiga, memberikan informasi atau masukan tentang nama-nama yang termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Semua tanggapan tersebut harus disertai dengan identitas kependudukan atau bukti lainnya,” tambah Khilmi.
Penempelan DPS ini dilakukan secara serentak oleh KPU dan badan adhoc-nya dengan tujuan melindungi hak pilih masyarakat serta memastikan akurasi dan pemutakhiran data pemilih.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi hak pilih ini, agar tidak ada warga Kabupaten Pessel yang terlewatkan dalam daftar pemilih Pemilihan Serentak 2024,” tutup Dede. (rio)