PESSEL, METRO —Dede Desmana mengungkapkan bahwa setelah pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Tahun 2024 pada 18 Agustus 2024, belum ada laporan atau tanggapan dari masyarakat.
Pada hari pertama, fokus utama adalah penempelan DPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing nagari dan lokasi strategis lainnya. Penempelan ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan.
Mulai 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat diimbau untuk memeriksa nama mereka di papan informasi yang telah disediakan. Mereka dapat mengakses informasi mengenai apakah nama mereka sudah tercantum dalam DPS atau belum.
“Masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang telah diumumkan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor sekretariat PPS,” ujar Dede.