Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, penerbitan SKCK untuk Pilkada 2024 harus ditandatangani langsung oleh Kapolres Pesisir Selatan. Selain itu, proses pengurusan SKCK tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, baik untuk bapaslon maupun masyarakat umum.
“Semua harus datang langsung ke Polres Pessel. Prosesnya mengikuti SOP yang berlaku,” tegasnya.
AKP. Dwi Angga Prasetyo juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau privilage terhadap bapaslon bupati dan wakil bupati dalam proses pengurusan SKCK untuk Pilkada Pessel tahun 2024.(rio)
Laman 2 dari 2