PESSEL, METRO–Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, termasuk di Kabupaten Pesisir Selatan. Dokumen ini harus dilampirkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai dengan domisili para calon.
Tahapan pemilihan telah dimulai oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan, menandakan pentingnya perhatian dari masing-masing Lembaga Observasi (LO) bapaslon dalam mempersiapkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhadiasnyah, S.I.K, melalui Kasat Intelkam Polres Pessel AKP. Dwi Angga Prasetyo, S.Tr., S.I.K, dalam konfirmasinya kepada Posmetro, menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru ada satu pasangan calon yang telah mengurus SKCK, yaitu Hendrajoni (Bakal Calon Bupati) dan Risnaldi Ibrahim (Bakal Calon Wakil Bupati).
“Ya, hingga hari ini, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sudah mengurus SKCK,” ujar AKP. Dwi Angga Prasetyo.