JATI, METRO–Satpol PP Kota Padang kembali merazia para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di atas fasilitas umum (fasum), Rabu (9/8) siang. Meski sudah berulang kali ditertibkan dan diperingati, namun, masih ada juga PKL yang melanggar aturan peraturan daerah (perda).
Rabu siang, petugas Satpol PP menyisiri ruas jalan yang rawan dijadikan PKL sebagai tempat berjualan. Diantaranya, kawasan Jati, Gajah Mada, hingga Lapai. Para PKL sebelumnya sudah diberikan imbauan serta peringatan untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, dan juga diingatkan untuk pindah ketempat yang tidak melanggar.
Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan PKL ditertibkan karena tidak mengindahkan imbauannya serta berpura-pura tidak mendengar.
“Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan diamankan ke Mako. Sedangkan bagi PKL yang tidak menghiraukan imbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya ditertibkan,” tutur Rozaldi Rosman.