Lanjutnya, para PKL yang lapaknya diangkut Satpol-PP Padang ke Mako Satpol PP akan diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk selanjutnya didata dan dimintai keterangannya.
“PKL yang lapaknya dibawa, akan diberikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum di sana,” tambah Rozaldi.
Selain itu, sesuai arahan Kasat Pol PP akan terus melakukan pengawasan rutin ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan. Dengan harapan, trotoar yang sudah bagus disana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi timbul kemacetan akibat pedagang.
“Kita akan terus melakukan pengawasan sesuai arahan dari pimpinan di tempat-tempat yang telah kita tertibkan ini, harapannya agar trotoar yang sudah bersih dari lapak-lapak tidak digunakan kembali oleh PK,” tutupnya. (cr2)