PADANG, METRO–Meyamar sebagai pembeli, Tim Kuda Laut Polsek Bungus Telukkabung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di Simpang SMP 6 Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung pada Jumat dini hari (3/2).
Akibatnya, pelaku berinisial HP (23) warga Pampangan yang berstatus pengangguran ini dibuat tak berkutik. Pasalnya, dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dalam kondisi sudah siap untuk dijual.
Kanit Reskrim Polsek Bungus Telukkabung Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Untuk menangkap pelaku, kami melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli. Kami menjalin komunikasi dengan pelaku untuk memesan sabu. Karena tergiur, pelaku pun sepakat transaksi di Simpang SMP 6,” ungkap Iptu Heru Gunawan.
Ditambahkan Iptu Heru, setelah adanya kesepakatan untuk transaksi, pihaknya langsung mendatangi lokasi. Setelah beberapa menit menunggu, pelaku pun datang ke lokasi transaksi yang sudah ditentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.
“Ketika pelaku bertemu dengan anggota yang menyamar dan menyerahkan sabu, langsung dilakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan,” ujar Iptu Heru.
Iptu Heru menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti satu paket sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bungus Telukabung untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dikenakan pasal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa yang memasok sabu kepada pelaku,” tuturnya. (rom)