SIJUNJUNG, METRO – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sijunjung melakukan bimbingan sosial bagi eks pecandu narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat aditif (Napza) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung, Senin (29/10).
Kabid Sosial, Basinar mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan mental dan fungsi sosial peserta. Kemudian, untuk menumbuhkan kepercayaan diri bagi korban Napza dan dapat meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan bagi korban Napza.
“Pelatihan Napza ini diikuti 10 orang yang dimana masa tahanannya 3-6 bulan yang akan habis (keluar). Pelatihan ini dimulai dari 29 Oktober sampai 16 November 2018,” jelasnya.