PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)Provinsi Sumatra Barat akhirnya menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 menjadi Perda APBD Perubahan 2021. Kesepakatan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (30/9).
Sebelum kesepakatan diambil, berbagai tahapan telah dilewati hingga Fraksi-Fraksi menyampaikan pendapat akhir dan akhirnya menyetujui.
Di samping memberikan persetujuan, Fraksi-Fraksi juga memberikan masukan, pendapat dan saran yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Pendapat akhir Fraksi-Fraksi merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2021.
Sebelum penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P, pada 17 September 2021 lalu, Gubernur Sumbar juga menyampaikan pada DPRD tentang Perubahan APBD 2021,
‘Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Ranperda tentang Perubahan APBD T2021, telah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dapat disepakati pada Rapat Paripurna penetapan hari ini,” ulas ketua DPRD Sunbar ketika memimpin rapat paripurna.
Supardi juga mengatakan,cukup banyak persoalan dan harus diselesaikan dalam pembahasannya, di antaranya menutup defisit sebesar Rp28 miliar lebih, mencari alternatif tambahan pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD 2021.
“Kondisi ini tentu perlu menjadi catatan dari Pemerintah Daerah dan diharapkan tata kelola keuangannya diperbaiki, sehingga bisa.lebih efektif dikemudian hari,” tegasnya lagi.
Rapat paripurna DPRD Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, OPD, Fokom Pinda, ormas, OKP dan stake holder lainnya, berlangsung dengan aman, serta mempergunakan prokes ketat.(hsb)