TANAHDATAR, METRO
Dua belas paket narkotika jenis daun ganja kering berhasil diamankan dari dua pelaku berinisial LK (29) dan MY (41) di Jalan Data, Jorong Darek Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kasubag Humas Iptu Desfiarta, Selasa (10/11) mengatakan, LK merupakan wargaJorong Darek Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan MY warga Jorong Balerong, Nagari Kacang, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok.
Selain ganja sebanyak dua belas paket, kata Desfiarta, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor merk supra warna biru beserta kunci kontak, dua buah plastik pembungkus narkotika jenis daun ganja kering warna merah, satu buah kantong plastik warna hijau, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah gunting, satu buah mencis merk Criket warna hijau putih, satu unit handphone Android merk Samsung warnah putih, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut di tangkap hari Sabtu (7/11) sekira pukul 18.00 WIB, di jalan raya Jorong Darek Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, saat mengendarai sepeda motor.
Diceritakan, saat itu sekira pukul 16.00 Wib, Tim Satres Narkoba Polres Tanah datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa LK sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib petugas mendapati LK sedang mengendarai Sepeda motor Supra yang berboncengan dengan MY di Jalan Data Jorong Darek, Nagari Simawang. Kemudian petugas memberhentikan laju motor yang mereka tunggangi.
Selanjutnya kata dia, petugas segara mengamankan keduanya dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang disaksikan oleh ketua pemuda beserta warga setempat dan ditemukanlah 8 (delapan) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna merah yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang LK.
Selanjutnya tambahnya, dilakukan pengembangan kerumah LK dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah di dalam kamar milik LK.
”LK mengakui bahwa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya,” kata Desfiarta.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya, tuturnya. Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Desfiarta. (ant)