PADANGPARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang, kemarin, sampaikan dan serahkan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Padangpariaman tahun 2023 untuk dibahas selanjutnya bersama DPRD. Dalam agenda penyampaian nota penjelasan LKPJ Bupati Padangpariaman tahun 2023, di ruang sidang utama DPRD Padangpariaman.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam setahun,” kata Rahmang.
Rahmang melanjutkan, berdasarkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Padangpariaman yaitu Padangpariaman berjaya terus memperhatikan isu-isu strategis daerah maka strategi yang diterapkan dalam pembangunan adalah strategi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.
“Dengan berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada RPJMD tahun 2021-2026,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Rahmang menguraikan struktur APBD Padangpariaman tahun anggaran 2023.