PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman, Genius Umar, kemarin dialog dengan Kasubsi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Julindo Dani Saputra. Saat itu Walikota Pariaman itemani oleh Sekda Kota Pariaman, Yota Balad dan Plt Kadis Kominfo, Adi Junaidi.
“Layanan Imigrasi untuk pengurusan pembuatan pasport bisa di MPP Kota Pariaman, jadi masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Padang, tetapi dapat mengurus pasport di MPP Kota Pariaman,” kata Walikota Pariaman, Genius Umar, ketika menemani Kunjungan Kerja Tim Evaluator Deputi Pelayanan Publik ke MPP Kota Pariaman, Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah.
“Dengan adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, dapat membuat pasport lebih dekat lagi, sehingga menghemat waktu dan biaya,” ujarnya.
Genius Umar juga mengungkapkan bahwa kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemerintah Kota Pariaman, karena hal ini akan menunjukan Kota Pariaman sebagai kota yang bersaing dengan kota-kota lainya di indonesia, dan menjadi kota yang diperhitungkan di kawasan Sumatera Barat sendiri.
“Selain itu, di MPP ini juga sudah terhubung dengan pelayan publik lainnya, sehingga masyarakat dimudahkan untuk pengurusan perizinan atau juga surat keterangan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, langkah ini merupakan usaha untuk semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan layanan prima.
“Kami berharap, sinergi dan kolaborasi dengan pihak eksternal bisa terus dilakukan, dan dengan kehadiran layanan imigrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan pasport, dan prosesnyapun cepat,” ujarnya.
Sementara itu Julindo Dani Saputra, Kasubsi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani MoU dan dilanjutkan dengan PKS antara Kantor Imigrasi Kelas I Padang dengan DPMPTSP selaku pengelola MPP Kota Pariaman, ucapnya.
“Kita akan melayani proses pembuatan pasport untuk warga Kota Pariaman dan sekitarnya, tetapi yang pertama kita harus segera menandatangani MoU dan PKS, tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam pengurusan pasport sendiri, sesuai dengan SOP yang ada, untuk pembuatan pasport baru diperlukan waktu 3 (tiga) hari.
“Sedangkan untuk perpanjangan pasport, cukup 1 hari pelayanan,” terangnya. (efa)