PDG.PARIAMAN, METRO
Inspektorat Padangpariaman melakukan asistensi atau pendampingan dalam pembangunan gedung kantor Walinagari Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Hal itu dilakukan untuk pengelolaan keuangan nagari yang transparan dan akuntabel.
Wali Nagari Nagari Sikucur Utara Mayunis Alima mengatakan pembangunan kantor sudah direncanakan sejak tahun lalu dan mulai dilaksanakan tahun ini. Namun, karena masa pandemi covid-19, pembangunan kantor ditunda menjadi tahun depan.
Dikatakannya, pembangunan kantor wali nagari merupakan kebutuhan yang mendesak karena kantor yang ada saat ini belum representatif.
“Jadi, kita bersama masyarakat sepakat membangun kantor wali nagari yang baru agar lebih nyaman dan representatif,” ujar Mayunis.
Adapun pembangunan kantor tersebut di atas lahan 30 meter x 30 meter yang merupakan hibah tanah dari wali nagari sendiri. Lokasinya berjarak sekitar 200 meter dari kantor saat ini. Rencananya akan dibangun berlantai dua dengan dana awal sebesar 280 juta pada tahun 2021.
“Tadi sudah ditinjau langsung oleh pak Inspektur, artinya kami di nagari mohon masukan dan pendampingan selama proses pembangunan berlangsung,” ujarnya.
Inspektur Hendra Aswara mengatakan pendampingan yang dilakukan tugas dari Aparatur Pengawasa Internal Pemerintahan (APIP) khususnya dalam pelaporan penggunaan dana desa.
“Kami siap membantu, memberikan masukan dan pendampingan kepada Wali Nagari. Semoga penggunaan dana desa bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Hendra.
Ia juga apresiasi Wali Nagari Nagari Sikucur Utara yang suka rela menghibahkan tanah miliknya untuk dihibahkan untuk kepentingan umum.
Ia mengharapkan sistem perencanaan dalam penggunaan dana desa dalam Kabupaten Padangpariaman ke depan harus dilakukan pembenahan.
Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan keuangan negara yang dialokasikan ke nagari sebagai upaya percepatan pembangunan pedesaan tersebut.
Selanjutnya, Inspektur Hendra Aswara juga meninjau kebun cabai yang ditanam masyarakat untuk ketahanan pangan masa pandemi Covid-19. (efa)