PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024 pada Kamis (19/9). Rapat ini bertujuan menyampaikan regulasi mengenai kamÂpanye dan pelaporan dana kampanye yang wajib diikuti oleh para peserta Pilkada.
Ketua KPU Kota PaÂdang, Dorri Putra, menjelaskan pentingnya mematuhi tahapan kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dorri juga mengingatkan bahwa tahap perhitungan suara akan dilakukan pada tanggal 27 September mendatang.
“Tahapan saat ini adalah pencalonan, di mana kita akan menetapkan baÂkal pasangan calon menjadi pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Sehari setelah penetapan, kita akan mengadakan peÂngunÂdian nomor urut, dan tiga hari setelah penetapan kita akan memasuki tahap kampanye,” jelasnya.
Dorri mengingatkan tentang pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye, seperti BUMN, negara asing, dan pihak-pihak yang identitasnya tidak diketahui.