SUDIRMAN, METRO–Masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar akan berakhir dalam beberapa pekan mendatang atau tepatnya pada 13 Mei mendatang.
Agar roda pemerintahan tetap berlanjut, maka pemerintah menunjuk Penjabat Wali Kota (Pj Wako) hingga Wali Kota Padang definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak telah terpilih.
Informasi terakhir, nama Pj Wako Padang sudah ditentukan, namun masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kami masih menunggu SK (Penunjukan Pj Wako Padang) dari Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo, Selasa (23/4).
Namun, Doni tak membeberkan sosok nama yang menjabat sebagai Pj Wako Padang menggantikan Hendri Septa-Ekos Albar.
Masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar segera berakhir pada 13 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya, pasangan kepala daerah sisa masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinyatakan habis masa jabatannya pada Desember 2023 sebelum akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan Hendri Septa Cs terkait masa jabatan kepala daerah dikabulkan.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka Kemendagri menunjuk satu Pj Wako hingga kepala daerah definitif hasil pemilihan umum (Pemilu) terpilih. (fan)