Chandra mengatakan, operasi penertiban pelajar bolos sekolah ini terus digencarkannya. Sehingga pelajar tidak terkontaminasi dengan pergaulan yang tidak baik dan mencegah dari tindakan perundungan, maupun kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran antar pelajar.
“Penertiban pelajar ini akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo yang juga ikut melakukan pengawasan di daerahnya,” imbuh Chandra.
Selain itu, Chandra juga minta kepada pihak sekolah dan guru untuk bisa lebih efektif lagi dalam mengawasi muridnya terutama pada saat PBM berlangsung.
“Cek betul apakah izinnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena anak yang terjaring selalu berdalih ada yang bilang jam belajar tidak ada, juga ada yang mengatakan sedang jam keluar main dan lain sebagainya sebagai alasan,” harap Chandra.
Selain itu, Satpol PP Padang juga memanggil pemilik warung untuk datang ke Satpol PP untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, karena sudah menjual rokok di bawah umur atau pelajar sekolah. Pemilik warung bisa diproses dengan aturan yang berlaku jika terbukti menjual rokok tersebut ke anak yang masih di bawah umur.
“Pemilik warung juga dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh PPNS. Karena ada dugaan pelanggaran Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 11, larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar. Jika terbukti, dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu kami juga berharap kepada orang tua agar intens dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” tegasnya. (brm)