TAN MALAKA, METRO–Di pasang di lokasi fasiltas umum, ribuan spanduk, poster, serta bermacam jenis iklan telah dicopot dan ditertibkan Satpol PP Padang sepanjang satu bulan terakhir. Penertiban ini terutama dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg yang sudah membanjiri ruas jalan dan taman kota sejak masa kampanye Pemilu dimulai.
Kasat Pol PP Padang Chanda Eka Putra, kemarin, mengatakan, penertiban iklan yang melanggar tersebut, dilakukan dalam rangka menjaga estetika Kota agar tetap bersih indah dan rapi, serta dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Dari temuan kami di lapangan, memang banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta rambu-rambu dan ada juga yang ditemui adanya iklan yang menutupi pendestrian padahal itu jelas diperuntukkan untuk pejalan kaki,” ujar Chandra Eka Putra.
Ia menerangkan bahwa penertiban iklan yang melanggar tersebut, telah dimulai sejak awal Januari hingga sekarang dan kali ini penertiban dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Kota Padang. Anggota Satpol PP telah menertibkan ribuan iklan, spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik, taman kota dan di fasilitas umum lainnya.