“Kami serentak melakukan penertiban di enam kecamatan, yakni, Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Pauh, Kuranji, Nanggalo dan Koto Tangah. Kami fokus pada iklan, spanduk yang paling banyak dilaporkan warga, yakni di taman kota, yang di paku di batang pohon, dipasang di tiang listrik dan lainnya,” tegas Chandra.
Selain itu, Chandra meminta kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho dan lain sebagainya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, jika ada yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka akan ditertibkan.
“Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut diatas agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Padang, Kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang,” imbuh Chandra. (brm)