TAN MALAKA, METRO–Pengunjung yang melewati jembatan Siti Nurbaya di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, tidak dibenarkan untuk memarkirkan kendaraan ketika berada di atas jembatan tersebut. Kawasan jembatan yang dikenal dengan legenda Siti Nurbaya itu kini menjadi salah satu kawasan wisata yang banyak diminati masyarakat.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, bahwa di atas Jembatan Siti Nurbaya ini, tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraan maka dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
Namun, seorang oknum masyarakat justru melakukan pungli dengan mengatur laju lalu lintas dan meminta bayaran kepada pengunjung yang memarkirkan kendaraannya ketika berada di jembatan Siti Nurbaya.
Kegiatan oknum tersebut rupanya telah terpantau petugas Satpol PP yang berada di lokasi yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat lainnya.
“Petugas langsung turun ke lokasi dan didapati bapak ini terlihat mengatur laju kendaraan di atas jembatan dan meminta sejumlah bayaran parkir ke pengendara yang berhenti di jembatan Siti Nurbaya tersebut,” ungkap Rozaldi Rosman, Minggu (15/1) malam.