Lokasi objek wisata jembatan Siti Nurbaya memang diminati oleh pengunjung terutama di malam hari, kelap kelip lampu jalanan menghiasi iconic Kota Padang itu.
“Ada laporan maka diturunkan tim dan ditemukan seorang bapak yang sudah tua maka kita hanya lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Rozaldi.
Pria berinisial ZK (61) dan berprofesi sebagai pengepul barang bekas tersebut terpaksa diamankan oleh petugas ke Mako Satpol PP di Karenakan terindikasi melakukan pungutan liar biaya Parkir kendaran, kepada sejumlah pengendara di kawasan Jembatan Siti Nurbaya Kota Padang.
Setelah didata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP, dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang telah melakukan aksi pungli terhadap pengunjung jembatan Siti Nurbaya.
Rozaldi menyebut, pihaknya hanya melakukan pembinaan biasa terhadap oknum tersebut, karena sudah tua yang dijelaskan di dalam surat pernyataan. (brm)