SUTOMO, METRO–Mendekati Pemilu 2024 tepatnya 14 Februari mendatang, tidak hanya Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg saja yang merajalela menghiasi jalan kota, namun bendera partai politik (parpol) juga ikut mendominasi. Sama seperti APK caleg, bendera parpol juga banyak menyalahi aturan dan merusak keindahan kota.
Pantauan POSMETRO, Senin (8/1), bendera maupun atribut parpol kontestan Pemilu 2024, banyak terpasang di berbagai sudut jalan Kota Padang. Deretan bendera parpol di sepanjang jalan dua jalur, bahkan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas oleh para pengguna jalan.
Terutama ketika posisi tiang bendera partai condong ke badan jalan maupun menutupi marka jalan dan rambu lalu lintas. Bawaslu Kota Padang menyebut, jika bendera parpol termasuk ke dalam Alat Peraga Kampanye (APK), dan jika menemukan indikasi pelanggaran akan segera ditertibkan.
Seperti terlihat di ruas jalan mulai dari taman jalan kota di Simpang Haru, hingga jembatan kembar Marapalam, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Sepanjang kawasan bendera parpol terpasang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli, menyebut bendera-bendera parpol tersebut termasuk ke dalam APK dan sudah diatur pemasangannya di PKPU Republik Indonesia.
Menurutnya, pemasangan APK tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh partai politik. “Dimana di dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa APK tidak diperbolehkan dipasang di jalan-jalan protokol, atau sarana publik lain.
Dia menegaskan, jika memang ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu bersama Pemko Padang melalui Satpol-PP akan menertibkan, dan penertiban tersebut sudah dimulai sejak beberapa hari belakangan ini.