“Memang masih ada beberapa titik yang belum dapat di jangkau, dan insyaallah kita akan melakukan penertiban menyeluruh di Kota Padang,” ungkap Rahmad Ramli, Senin (8/1).
Ia menyebut, jika relawan dan tim sukses (timses) masing-masing caleg dinilai nakal, karena tidak jera ketika telah ditertibkan dan dipasangkan lagi.
“Sifat larangan pemasangan APK ini sebenarnya kita sudah melakukan penertiban, cuma hari ini kita tertibkan besoknya muncul lagi. Dan sebenarnya para caleg pemilik APK tersebut lah yang tidak mematuhi aturan KPU,” katanya.
Rahmad juga mempersilahkan kepada caleg untuk mengedepankan visi misinya saat masa kampanye dengan caranya sendiri, dan tetap memperhatikan pemasangan APK, meskipun APK tersebut di benarkan dalam masa kampanye.
“Meskipun penggunaan APK tersebut telah dibenarkan, namun para caleg hendaknya juga memperhatikan dimana pemasangan APK tersebut, dengan tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” ungkapnya.
“Kita juga mengimbau kepada masing-masing caleg untuk menertibkan APK tersebut secara mandiri, Karena kalau masih di pasang di tempat yang di larang, Bawaslu bersama Pemko akan melakukan penertiban langsung ke lapangan,” ungkapnya. (brm)