TAN MALAKA, METRO —Dua wanita yang diamankan Satpol PP Padang beberapa waktu lalu, di salah satu penginapan di kawasan Padang Barat, akhirnya dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang untuk diberikan pembinaan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, perempuan yang diamankan sebanyak dua orang tersebut, telah mengakui perbuatannya melanggar pasal 10 ayat 2, Perda nomor 11 tahun 2005 / Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Diketahui, perempuan yang berinisial NA tersebut masih berusia 17 tahun, dan satunya lagi berinisial PP yang masih berumur 16 tahun.
Dijelaskannya, saat diamankan NA diamankan petugas Satpol PP bersama tiga rekannya di dalam satu kamar, dan sementara PP diamankan di penginapan yang sama diduga sedang menunggu ‘pelanggan’.