Pada Sabtu (25/11) malam hingga Minggu (26/11) dinihari, ditemukan pengendara anak di bawah umur, kendaraan tidak memakai nopol, pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan menggunakan knalpot brong. Selain itu, juga diamankan pelaku aksi balap liar.
“Semua kendaraan diberikan tindakan langsung (tilang), dan selanjutnya dikandangkan,” katanya.
Diketahui, selama sebulan terakhir ini, di Polresta Padang sudah diamankan kendaraan bermotor sebanyak 3000 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Ditegaskannya, pelanggaran yang dominan dilakukan adalah kendaraan yang memakai knalpot brong, kendaraan yang tidak memakai TNKB, serta kendaraan pelaku balap liar yang ditinggalkan oleh pemilik.
Dia menyebut, tindakan yang diberikan oleh Polresta Padang ini semata-mata hanya untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan nyaman di Kota Padang sehingga dapat menjadi zero kriminal. “Kami tidak main-main dengan yang namanya penertiban, ada kedapatan langsung ditilang dan dikandangkan, semata-mata untuk memberikan rasa aman buat masyarakat,” pungkas Ipda Yanti. (brm)