PADANG, METRO–Bejat. Seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang tega melampiaskan nafsu birahinya dengan cara memperkosa adik sepupunya yang masih bocah dan berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukannya tidak hanya satu kali, melainkan sudah dua kali.
Agar aksinya tak diketahui orang lain, pemuda berinisial YPY yang biasa dipanggil dengan nama Acil (18) ini, membujuk lalu membawa korban ke sebuah pondok yang jauh dari permukiman warga. Di dalam pondok itulah, korban Mawar (nama samaran-red) dicabuli oleh pelaku.
Meski korban sempat meronta kesakitan, tak membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk melampiaskan nafsu bejat kepada korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekatnya. Lantaran kalah kuat, korban pun akhirnya hanya bisa pasrah dijadikan budak nafsu oleh kakak sepupunya tersebut.
Usai melancakan aksinya, pelaku pun mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Lalu, korban pun diantar pulang seakan-akan tidak ada kejadian apa-apa. Namun, aksi pemerkosaan itu, ternyata berdampak pada perubahan perilaku korban.
Kenapa tidak. Korban yang biasanya ceria, tiba-tiba saja menjadi sering murung dan sering mengeluh sakit pada kemaluannya. Hal itulah yang membuat orang tua korban curiga lalu menanyakan penyebabnya. Korban yang awalnya enggan bercerita, setelah didesak akhirnya mau menceritakan apa yang telah diperbuat kakak sepupunya itu.
Sontak saja, mendapat pengakuan itu, orang tua korban pun dibuat emosi dan langsung melapor ke Polresta Padang. Setelahnya, keluarga korban langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya lalu diserahkan ke Polisi karena khawatir pelaku akan melarikan diri.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban diketahui berusia 10 tahun, sedangkan pelaku berstatus pengangguran.
“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan,” kata Kompol Dedy, Minggu (25/9).
Kompol Dedy menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan lucahnya sebanyak dua kali dalam bulan September. Hal tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan,” ujarnya.
Menurut Kompol Dedy, perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, berawal dari kecurigaan ibu kandungnya. Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum. Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. (rom)