TAN MALAKA, METRO–Diduga tak berizin serta telah menyalahi aturan terkait periklanan, sejumlah spanduk di copot secara paksa oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang, Selasa (2/7).
Usai dicopot, spanduk-spanduk yang dinilai mengganggu keindahan kota Padang tersebut langsung dibawa menggunakan mobil truk Dalmas ke markas komando (mako) Satpol PP Padang.
Kasatpol PP Padang Mursalim, Rabu (3/8) mengatakan, iklan-iklan tidak berizin tersebut dicopot oleh tim gabungan Pemko Padang pada Selasa (2/7) siang.
“Spanduk berbentuk sponsor tersebut ditemukan di sejumlah titik lokasi Kota Padang terpaksa diturunkan dari tempat pemasangannya oleh tim gabungan terdiri dari Pol PP, Kesbangpol, dan Bappeda,”ujar Mursalim.
Dikatakan oleh Mursalim, pencopotan spanduk-spanduk tersebut dikarenakan karena telah menyalahi aturan terkait periklanan yang ada di Kota Padang. “Selain itu pemasangan spanduk-spanduk ini juga menyalahi tempat pemasanganya dan diindikasi juga dapat merugikan Pemko Padang,”katanya.
Dijelaskan oleh Mursalim, tim gabungan ini mendatangi tempat seperti Hotel Prima, Parewa coffe, Menyala coffe, Jiwa Raga Coffe dan Resto, toko Kopi Rasa, Sasana Coffe, Syuku Fuku Coffe serta Resto Sooto Garuda.
“Kegiatan penertiban akan terus dilakukan tim gabungan secara bertahap dan berlanjut setiap hari. Setiap hari kita akan melakukan pengawasan kepada iklan iklan yang tidak berizin,”pungkasnya. (ade)