PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggulung lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di beberapa lokasi berbeda sepanjang Sabtu (30/7) hingga Senin (1/8).
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Senin (1/8) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir Kemayoran RT 003 RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/7) sekitar pukul 17.50 WIB.
“Di lokasi ini, diamankan dua pelaku yang diduga pengedar sabu. Kedua pelaku yaitu Muhammad Irfan (22) dan Defrianto (26), keduanya merupakan warga Jalaln Kampung Guci, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji,” ungkap Al Indra.
Dijelaskan Al Indra, dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu kotak rokok merek Gudang Garam Surya di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sendok sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku yang didapat dari temannya yang bernama Mulyadi,” ujar Al Indra.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran terhadap Mulyadi yang diketahui sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ampang Kampung Jambak RT 002 RW 006 Kelurahan Ampang Kecamatan Kuranji.
“Sekitar pukul 18.45 WIB, tersangka Mulyadi langsung kami amankan di dalam rumahnya hingga ditemukan barang bukti sabu seberat 87,84 gram,” sebut Al Indra.
Menrut Al Indra, barang bukti itu ditemukan di dalam kotak yang terdapat satu satu paket dua paket sabu, tiga pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone android merk OPPO warna ungu biru hitam.
“Dari hasil interogasi, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, ditambahkan Al Indra, Tim Rajwali menangkap pengedar ganja di pinggir jalan Samudera RT 002 RW 005 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Pelaku bernama Viki Aulia (25) warga Jalan Purus IV No. 12 RT 001 RW 001 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, dengan barang bukti 6,15 gram ganja.
“Penangkapan terhadap pelaku Viki berawal dari laporan masyarakat. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja di genggaman tangan sebelah kanan pelaku,” jelas Al Indra.
Selanjutnya Senin (1/8) sekitar pukul 00.25 WIB, dikatakan Al Indra, di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Gurun Laweh RT 002 RW 002 Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, diamankan tersangka bernama Aldi Firmansyah alias Dedek (20) yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok warna silver yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku,” pungkasnya. (rom)