TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang memanggil 3 pemilik kafe karena melangar aturan dalam penerapan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang, Rabu (2/3) malam.
Ketiga kafe tersebut menjadi salah satu tempat nongkrong anak muda di malam hari dan selalu ramai dikunjungi. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang Edrian Edward menjelaskan, personel Satpol PP melakukan pengawasan kesejumlah tempat pelaku usaha, Rabu (2/3/22) malam. Diantaranya, Kafe Tara Kopi di jalan Tarandam III, Kecamatan Padang Timur, Kafe Foursides Coffee di jalan Dobi, serta Situ Party Jalan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.
“Kafe-kafe dan kedai kopi kekinian ini belum memilik scan QR.Code Pedulilindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha. Serta pengunjungnya melebihi kapasitas tempat. Sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas tempat usaha,” jelas Edrian.
Diterangkan, bahwa pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus Covid 19, serta pencegahan varian baru yaitu Omicron. Sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021, serta menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat Kota Padang, yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan.
“Kita kembali berada di PPKM level 3, tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan,” terangnya
Di lokasi yang dilakukan pengawasan ditemukan masih banyak yang melakukan pelanggaran, terpaksa harus menghadap PPNS Senin pekan ini. “Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran,” pungkasnya. (ade)