SUNGAI SAPIAH, METRO–Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, melakukan aksi unjuk rasa ke sekolahnya, untuk menolak vaksinasi anak. Mereka menilai vaksinasi anak tidak aman. Selain itu orang tua juga menilai Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Padang Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19, sudah mengibiri hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah.
Dimana,dDalam SE tersebut ditegaskan, bagi anak-anak yang belum vaksin, dilarang untuk belajar di sekolah. “Kami menolak pelaksanaan vaksinasi anak. Jika di daerah lain vaksinasi anak sudah dilakukan, kami minta disekolah tidak dilakukan,” kata salah seorang wali murid Irna (45), Jumat (11/2).
Dikatakannya, siapa yang akan menjamin anak tersebut jika setelah divaksin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia ingin, meskipun tidak divaksin anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah. “Kami berharap anak-anak tetap sekolah tatap muka, meskipun tidak divaksin,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan yang dibuat wali kota, sama dengan menghambat program belajar sembilan tahun. Dan pemerintah telah melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) anak dalam memperoleh pendidikan.
Orang tua siswa lainnya, Dewi mengatakan aturan yang diterapkan Pemko Padang berubah-berubah. Pada awalnya, Disdikbud Kota Padang tak memaksa para siswa SD untuk vaksin. Lalu, tidak vaksinnya siswa dikaitkan dengan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kebijakan Pemko Padang ini tidak tetap, sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memaksakan siswa untuk vaksin. Tak hanya itu, juga dikaitan dengan tak boleh belajar tatap muka bagi siswa SD tak vaksin,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar orang tua siswa tak setuju anaknya divaksin. Jadi, tak seharusnya Wali Kota Padang memaksakan siswa SD untuk divaksin.
“Bila dikaitkan dengan tak boleh belajar tatap muka terhadap siswa belum divaksin, artinya sama dengan mengkebiri hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan,” tukas Dewi.
Kepala SDN 10 Sungai Sapih, Kuranji Rahmawati, mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan tetap bagi anak tidak vaksin untuk sekolah. “Kami, pihak sekolah hanya melaksanakan aturan dari Dinas Pendidikan dan Pemko Padang,” ujarnya.
Untuk sementara waktu dari pada anak yang tidak vaksin tidak belajar maka sekolah akan memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan dirumah. “Seminggu kemudian, tugas yang diberikan kepada siswa diantarkan ke sekolah kembali,” ujarnya.
Sementara Camat Kuranji Eka Putra Bahari mengatakan, pihak kecamatan telah menampung aspirasi dari wali murid, agar yang tidak vaksin tetap melakukan tatap muka. Kecamatan akan menyampaikan aspirasi wali murid kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk sementara, proses belajar mengajar wali kelas memberikan tugas kepada wali murid ke sekolah dan dikerjakan dirumah lalu diantar ke sekolah kembali,” ungkap Eka Putra.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilzal Aye mengatakan, bakal memanggil Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Habibul Fuadi meminta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.
Ia juga mempertanyakan pada poin 2 surat edaran tersebut yang menyebutkan bagi siswa yang belum/tidak vaksin melaksanakan pembelajaran secara mandiri dirumah dan dibimbing oleh orangtua.
“Artinya, anak tak boleh belajar disekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya harus jelas, dan membuat bingung masyarakat,” ulas Aye.
Dia meminta, wako dan Didsikbud jangan sampai membuat kebijakan yang merugikan warga. Di samping itu, juga harus diperhatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan proses belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, keluarnya surat edaran tersebut karena mulai ditemukannya beberapa siswa SD di Kota Padang yang tak vaksin kena virus covid-19 Omicron.
Guna mengantisipasi tak meluas, maka diwajibkan vaksin buat siswa SD saat ini. Apalagi pelaksanaan vaksin siswa SD sebelumnya baru mencapai 20 persen.
Sementara itu, target yang harus dipenuhi sebanyak 82 persen siswa SD divaksin. Ditambahkannya, waktu yang diberikan hanya 12 hari untuk tercapainya vaksin untuk siswa SD tersebut supaya tercapai 82 persen.
Untuk diketahui, sejumlah poin penting dalam SE Disdikbud terbaru itu adalah, pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin. Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.
Keempat, bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang. Kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
“SE ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan. Kita berharap semua berlangsung aman dan anak-anak tetap terlindungi,” pungkas Habibul. (ade)