Untuk menjamin keandalan penyediaan listrik di Provinsi Jambi, PT PLN (Persero) melaksanakan kegiatan pembangunan ketenagalistrikan yang pada proses pengamanan asetnya terdapat tantangan dalam sisi administrasi.
Tantangan administrasi ini tentunya memiliki solusi – solusi tersendiri untuk mencapai target legalisasi aset ketenagalistrikan. Tercatat 2.896 persil aset tanah PLN yang ada di Provinsi Jambi, realisasi sertipikasi aset pada tahun 2023 ini tercatat 1.943 persil (66%) sudah bersertipikat dan sebanyak 962 persil (34%) belum bersertipikat.
Melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlanjut dengan erat. Kedua belah pihak terus berkolaborasi menemukan langkah strategis guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.
Sinergi tersebut pun membuahkan hasil. Bertempat di meeting room Lumire Hotel Jakarta, Selasa (5/3), sebanyak 63 sertipikat berhasil diserahkan oleh BPN Provinsi Jambi kepada PLN pada acara Penyerahan Sertipikat PT PLN (Persero) dan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Sertipikat Aset PLN di Provinsi Jambi Tahun 2024.
Turut hadir General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SBT), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta Jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan BPN dari 11 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jambi berserta Jajarannya dan Manajemen PLN UIP3BS, UIP SBS, UID S2JB.
Secara simbolis, sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir kepada General Manager PLN UIP SBT, I Njoman Surjana D dengan didampingi Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP SBT, Hendra Suteni.