JAKARTA,METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal judi online. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ini juga dilakukan agar seluruh kegiatan sektor keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Terutama mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Minggu (24/9).
Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada Pasal 36A Ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 Ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.