PADANG, METRO–Sesepuh Kamar Dagang dan Industri Sumatera Barat (Kadin Sumbar), Zirma Junedi menilai terpilihnya Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022 – 2027 faktanya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART.)
“Yang coba saya tangkap, kemarin, dalam sebuah obrolan, iya KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya, tidak sesuai peraturan,” kata Zirma, Selasa (11/10).
Mantan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Sumbar era Basril Djabar ini mengatakan, seharusnya sesuai AD ART, calon ketua Kadin yang bertanding minimal sudah mengantongi KTA berturut-turut selama tiga tahun.
“Data yang kami baca, KTA Buchari dibayar pada bulan dan tahun yang sama. Berturut-turut tiga tahun tidak terpenuhi. Sejauh pengetahuan saya itu tidak sesuai AD ART,” ungkapnya.
Pria yang juga pernah menduduki Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Kontruksi Kadin Sumbar itu melihat perlunya perhatian dari seluruh anggota Kadin kota/kabupaten terkait pemilihan Ketua Kadin Sumbar ini, perlu juga dipertanyakan, siapa yang mengijinkan bertanding.
Dalam wawancara itu, Zirma berharap adanya kondisi ini tidak membuat perpecahan atau perselisihan, tapi bisa membuat organisasi ini lebih cermat lagi kedepannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Save Kadin Sumbar) menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022 – 2027.
Buchari Bachter terpilih dalam Musprov ke-VII Kadin Sumbar pada 26 September lalu, di Hotel Basko Padang. (*)