BERITA UTAMA

Menelaah kembali Narasi Beragama Kita

×

Menelaah kembali Narasi Beragama Kita

Sebarkan artikel ini
Nuzul Iskandar (Dosen IAIN Kerinci).

JANGAN bergunjing di bulan puasa!. Kalimat larangan yang cukup po­puler ini terdengar baik dan bijak, tapi sesung­guhnya perlu dicermati ulang. Sebab, ia ber­po­tensi disalahpahami bah­wa: setelah Ramahan ber­lalu, silakan saja ber­gunjing!.

Ada kesan bahwa yang membuat bergun­jing atau ghibah itu dila­rang adalah puasa Rama­ dhan, padahal bukan. Larangan ghibah itu punya pembahasan tersendiri dalam agama, sedangkan perintah puasa juga punya pembahasan tersendiri (walaupun keduanya bisa saja bersinggungan pada titik tertentu).

Bergunjing itu dilarang kapanpun. “Apakah kamu suka memakan bangkai sau­daramu sendiri?” (Q.S al-Hujarat: 12), yang meng­gambarkan betapa menji­jikkannya perilaku ini. Sa­king tegasnya ayat dan Ha­dis tentang larangan ghi­bah, semua ulama sepa­kat (ijma) bahwa perbua­tan ini adalah dosa, bahkan terma­suk dosa besar, tak peduli apakah ia dilakukan di bulan Ramadan atau di luar Ra­mahan.

Lantas, mengapa ia di­kaitkan dengan puasa? Ka­rena memang ada ri­wayat atau penjelasan bahwa perbuatan maksiat akan mengurangi bahkan me­ngu­ras pahala puasa. Di antara bentuk maksiat itu adalah ghibah. Kata kun­cinya adalah “mengurangi pahala puasa”.

Di titik inilah pemba­hasannya mesti diduduk­kan. Bahwa ghibah tetaplah ghibah, kapan pun ia dilaku­kan. Kemudian, jika orang berpuasa melakukan ghi­bah, maka dari sisi ghibah­nya berarti ia telah mela­kukan dosa, sedangkan dari sisi puasanya berarti ia telah menguras sendiri pahala puasanya.

Sebenarnya bukan ha­nya ghibah, tapi juga per­buatan lain yang setipe de­ngannya, seperti mengum­pat, ber­bohong, menghina, dan ber­kata kotor, serta perbuatan maksiat secara umum. Se­mua perbuatan ini terlarang kapan dan di ma­na­pun. Jika dilakukan di bulan puasa, maka ia seka­ligus akan me­ngurangi pahala puasa.

Baca Juga  Partai Buruh Resmi Usung Anies di Pilkada Jakarta, Beri PDIP 3 Opsi Calon Wakilnya

Ada banyak ungkapan-ungkapan keseharian ma­syarakat terkait ini yang berpotensi disalahpahami. Oleh karena itu, jika ada ungkapan “ini bulan puasa, jangan bohong!”, “jangan berjudi di bulan puasa!”, dan seterusnya, maka mak­sudnya sama dengan penjelasan tentang ghibah di atas. Kapanpun, berjudi dan berbohong itu dila­rang, tetapi jika dilakukan di bulan puasa, maka per­buatan itu sekaligus akan menguras pahala puasa.

Ini hanyalah di antara ungkapan-ungkapan ber­ba­sis agama yang sering kita dengar, tapi perlu dite­laah ulang. Masih ada se­jum­lah ungkapan lain yang berpo­tensi memunculkan kesalah­pahaman. Syukur­nya, ghi­bah, berbohong, berkata kotor, dan seje­nisnya yang dikaitkan de­ngan puasa itu hanya ter­jadi dalam ungka­pan se­hari-hari masyarakat.

Sementara itu, ada ung­kapan lain yang seolah sudah jadi slogan, lalu dikampanyekan secara massif oleh jaringan, ke­lom­pok, atau organisasi tertentu, bahkan didukung oleh pemerintah, misalnya “stop kekerasan atas nama agama!” atau “hentikan kekerasan terhadap pe­rem­puan dan anak!”.

Kampanye “stop keke­rasan atas nama agama” berpotensi memunculkan pemahaman bahwa keke­rasan yang tidak atas na­ma agama sah-sah saja dilakukan. Padahal, tindak kekerasan yang meng­atasnamakan apapun ha­rusnya dilarang, atas na­ma negara sekalipun.

Agama melarang tin­dak kekerasan dalam ben­tuk apapun, baik yang me­nga­tasnamakan agama, selain agama, maupun tanpa me­ngatasnamakan apapun. Demikian juga hukum ne­gara. Ia mela­rang segala bentuk kekera­san, baik yang menga­tas­namakan indi­vi­du, kelom­pok, bahkan nega­ra. Jika slogan ini terus di­po­pu­lerkan, akan sema­kin mun­cul kesan bahwa hanya agama yang mens­timulasi kekerasan. Pada­hal, ba­nyak sekali unsur dan enti­tas lain di sekeliling kita yang men­stimulasi keke­rasan.

Baca Juga  Jelang PSBB Berakhir, DPRD Padang Rapat Kerja dengan OPD

Demikian juga halnya dengan kampanye “stop kekerasan terhadap pe­rempuan dan anak”. Bu­kankah kekerasan terha­dap siapapun harus di­stop? Tak peduli apakah mereka anak-anak, kaum perempuan, orang tua, bahkan laki-laki dewasa sekalipun. Bisa saja pelaku tindak kekerasan itu ada­lah perempuan, sedang­kan korbannya adalah laki-laki. Apakah jenis keke­rasan seperti ini akan di­biarkan? Tentu tidak!

Ungkapan “santuni anak yatim dan fakir-miskin di hari raya” juga santer terde­ngar. Faktanya, aksi-aksi amal dan filantropi terhadap anak yatim dan fakir-miskin memang lebih populer di momen men­jelang hari ra­ya. Padahal, mereka tidak hanya hidup di hari raya. Bahkan, san­tunan di momen hari raya ini konteksnya lebih pada pemenuhan ke­butuhan ter­sier, bahkan cenderung disalahgunakan untuk laku hedonis, seperti main mer­con, kembang api, pistol-pistolan, kuota, chip, dan sejenisnya.

Ada kebutuhan hidup yang lebih urgen bagi me­re­ka ketimbang sekedar baju baru, kembang api, atau chip, yaitu kebutuhan pendidikan, terutama pen­didikan agama. Berpakaian baru di hari raya hukumnya hanya sunnah; main mer­con, kembang api, dan chip barangkali bisa dihukum makruh; namun pendidikan atau menuntut ilmu hu­kumnya wajib. Kaidah fikih mengajarkan, jika amalan sunnah berbenturan de­ngan amalan wajib (tanpa terelakkan), maka dahu­lukan yang wajib dan ke­sampingkan yang sunnah untuk sementara waktu.

“Bukanlah hari raya itu milik orang yang ber­pa­kaian baru, melainkan bagi orang yang takut pada hari pembalasan,” ungkap Umar bin Abdul Aziz. (*)