PASBAR, METRO— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria yang terlibat aksi pembobolan dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Parahnya, pelaku berinisial OP (41) ini saat melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur daster, kutang dan celana panjang dari dalam rumah korbannya.
Namun, aksi pelaku tersebut ketahuan oleh warga setempat dan pelaku berhasil ditangkap warga. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit URC Polres Pasbar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110. Dalam laporannya, warga memberi tahu kalau ada seorang pria yang melakukan pencurian berhasil ditangkap,” kata Iptu A Agung, Minggu (20/9).
Dijelaskan Iptu A Agung, kejadian berawal saat terduga pelaku selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung, kemudian pelaku memasuki rumah seorang warga bernama Warni yang berada di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.
“Pelaku masuk ke rumah milik korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut, sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu,” terangnya.
Selanjutnya, ungkap Iptu A Agung, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam kutang milik korban.
“Berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban Warni, pelaku juga masuk ke dalam rumah milik korban Deli Darni. Pelaku membongkar dua lembar pagar seng, dan mengambil tiga helai kutang. Pada saat keluar dari rumah korban Deli Darni, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan warga,” tuturnya.
Menurut Iptu A Agung, warga setempat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center 110 Polres Pasaman Barat, sehingga petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah milik kedua korban yakni untuk mencari pakaian jenis daster. Namun saat ini penyidik dari Unit Tipidum Satreskrim masih melakukan penyidikan yang intensif untuk memastikan motif pelaku. Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1. juta,” jelasnya.
Iptu A Agung menegaskan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tutupnya. (*)






