BERITA UTAMA

Menaker Terbitkan Aturan, Pembatasan Usia di Lamaran Kerja Dihapus

×

Menaker Terbitkan Aturan, Pembatasan Usia di Lamaran Kerja Dihapus

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli

JAKARTA, METRO–Usia kini bukan lagi penghalang bagi pencari kerja dalam upaya mendapatkan pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken Rabu (28/5), Menaker menegaskan tak boleh ada lagi praktik rekrutmen yang menjurus pada diskriminasi.

Diakuinya, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan banyak tantangan. Mulai dari pembatasan usia, syarat berpenampilan menarik, status pernikahan tertentu, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lainnya.

Isu ini semakin mencuat terutama saat penyelenggaraan job fair, di mana masih banyak ditemukan syarat-syarat semacam itu. Padahal, banyak pencari kerja sangat membutuhkan akses lapangan kerja.

Inilah yang kemudian men­­dorong Kementerian Ke­te­na­gakerjaan (Kemnaker) membuat regulasi khusus terkait penghapusan diskriminasi. Sebenarnya, rencana ini akan dituangkan dalam peraturan menteri. Namun, karena prosesnya membutuhkan waktu lama, diputuskan untuk lebih dulu menerbitkan SE.

Baca Juga  Imbauan Polda Sumbar selama Ramadhan, Waspadai Uang Palsu dan Larang Bermain Petasan

“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ungkapnya dalam keterangan media di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5).

Menaker menegaskan, dunia kerja harus menjadi ruang inklusi yang adil tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan sama. Jika pun ada syarat khusus seperti pembatasan usia, itu hanya diperbolehkan jika benar-benar relevan dengan karakteristik pekerjaan tertentu.

Selain itu, pembatasan usia tidak boleh sampai menghilangkan atau mengurangi ke­sem­patan kerja bagi masya­ra­kat secara umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca Juga  Libas ASIOP 3-0, PSP Padang Lolos keBabak 32 Besar Liga 4 Nasional

“Ini kita tidak bicara industrinya apa. Tapi kita berbicara terkait dengan praktik rekrutmennya. Tadi kami sampaikan, selama secara hukum itu dibolehkan, maka kemudian itu dimungkinkan dengan syaratnya tersebut,” paparnya.

SE ini akan ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya, mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Selain itu, Menaker juga menekankan agar pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara transparan melalui kanal resmi SiapKerja. Langkah ini penting untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang bisa merugikan para pencari kerja. (jpg)