BERITA UTAMA

Menaker Dukung Penghapusan Batas Usia Kerja

×

Menaker Dukung Penghapusan Batas Usia Kerja

Sebarkan artikel ini
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan

JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan Yassierli angkat bicara soal wacana penghapusan batas usia sebagai salah satu syarat rekrutmen kerja di Indonesia. Dia menegaskan, tak ingin ada dis­kri­minasi da­lam proses re­krutmen te­naga kerja.

Yassierli me­ngamini, ji­ka kriteria soal batasan usia tersebut menjadi salah satu hamba­tan dalam pe­nye­rapan te­naga kerja. “Ki­ta ingin rekrutmen itu ti­dak ada diskriminasi (usia, red). Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun,” ungkapnya ditemui usai diskusi publik soal Status dan Perlindungan Ojek On­line di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (8/5).

Ia berjanji pihaknya akan menyisir hal-hal yang berpotensi menghambat masyarakat memperoleh pekerjaan. Termasuk, per­kara syarat usia ini.

“Jadi, kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” tegasnya.

Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal rencana pemerintah terkait wacana penghapusan syarat usia tersebut. Dia pun tak menyinggung me­nge­nai gambaran proses yang sudah berjalan.

Wacana pe­ng­ha­pu­san syarat ba­tas usia ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Men­teri Ke­te­naga­ker­jaan (Wame­na­ker) Im­ma­nuel Ebe­nezer. Dia me­nilai, kebijakan tersebut menghambat penyerapan tenaga kerja sehingga perlu dihapuskan.

Baca Juga  2 Pengedar Terciduk Tarantula

“Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” ungkap pria yang akrab disapa Noel tersebut.

Akan tetapi, Noel mengaku belum dapat memastikan payung hukumnya seperti apa nantinya. Apakah akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau di dalam rancangan revisi Undang-undang Ke­te­naga­kerjaan. Yang jelas, menurutnya, syarat umur dalam lowongan kerja tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari kerja. (jpc)