JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2) yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector.
Menurutnya, aturan tersebut telah menimbulkan banyak persoalan di lapangan, karena praktik penagihan oleh pihak ketiga sering kali dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Praktiknya di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak terjadi tindak pidana. Saya juga mendorong agar masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10).
Legislator Fraksi PKB itu mencontohkan, sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penagih utang.
Salah satunya terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10) malam, ketika seorang debt collector berinisial L, 38, mengancam akan menghajar anggota polisi yang hendak menertibkan aksi penarikan mobil. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
Kasus serupa juga terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Mobil penagih utang dilempari batu oleh warga di Lapangan Tempel Grogol setelah melaju kencang di kawasan pemukiman dan menimbulkan keributan.
Ia menegaskan, pelanggaran pelaku penagih utang banyak terjadi di berbagai daerah, dengan kasus yang berbeda. “Pelanggaran yang dilakukan para penagih utang ini sudah banyak diadukan masyarakat,” tegas Abdullah.
Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 tercatat 3.858 aduan terkait pelanggaran penagihan utang oleh pihak ketiga. Abdullah menilai angka itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap perusahaan jasa keuangan yang melanggar aturan.
“Pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” ujarnya.
Abdullah menekankan, penyelesaian utang seharusnya dilakukan melalui jalur perdata, agar prosesnya lebih transparan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi debitur yang tidak mampu membayar, sanksinya dapat berupa pencantuman dalam daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Bank Indonesia atau OJK.
“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tetapi dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya. (jpg)






